Seorang pemasar harus mendapat izin halal dari BPOM
dan MUI utnuk menjamin kualitas dan kepercayaan masyarakat muslim, memberikan
informasi yang sesuai pada komposisi yang ada di kemasan produk yang di
tawarkan , lalu melakukan promosi melalui media iklan dengan memakai model –
model muslim sehingga menandakan makanan itu halal untuk di konsumsi untuk kaum
muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar